Oleh Hewi Sulastri
Mahasiswa Sosiologi Universitas Bengkulu
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya remaja. Kehadiran media sosial tidak hanya mempermudah komunikasi, tetapi juga mengubah pola interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Melalui media sosial, seseorang dapat berbagi cerita, mengekspresikan diri, hingga membangun relasi dengan orang lain tanpa dibatasi jarak dan waktu.
Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, media sosial juga menghadirkan persoalan sosial baru, salah satunya maraknya penggunaan akun palsu sebagai sarana melakukan pelecehan dan cyberbullying di ruang digital.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta jiwa atau sekitar 79,5% dari total populasi penduduk Indonesia. Sebagian besar pengguna berasal dari kelompok usia remaja dan generasi muda yang aktif menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Tingginya penggunaan media sosial membuat ruang digital menjadi tempat interaksi sosial baru bagi masyarakat modern. Akan tetapi, ruang digital yang seharusnya menjadi tempat komunikasi dan berbagi informasi perlahan juga berubah menjadi ruang yang dipenuhi kekerasan verbal, hinaan, dan pelecehan (Difa Annas Haqie & Widyaning Hapsari, 2024).
Fenomena akun palsu kini semakin mudah ditemukan di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, maupun X. Akun-akun tersebut biasanya menggunakan identitas samaran, foto palsu, atau bahkan tidak mencantumkan identitas sama sekali. Banyak pengguna merasa lebih bebas berbicara ketika identitas aslinya tidak diketahui orang lain. Kondisi inilah yang kemudian mendorong munculnya berbagai perilaku menyimpang dalam media sosial, seperti menghina, menyebarkan ujaran kebencian, mempermalukan orang lain, hingga melakukan cyberbullying secara terus-menerus.
Di kalangan remaja, penggunaan akun palsu sering dianggap hal biasa. Tidak sedikit remaja menggunakan akun kedua atau akun anonim untuk mengomentari kehidupan orang lain tanpa diketahui identitas aslinya. Kebebasan dalam ruang digital akhirnya membuat sebagian orang kehilangan batas dalam berkomunikasi. Mereka merasa aman melakukan pelecehan karena tidak berhadapan langsung dengan korban dan tidak mendapatkan sanksi sosial secara nyata. Padahal, komentar kasar dan hinaan di media sosial dapat memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban.
Dalam kajian sosiologi, fenomena ini dapat dipahami melalui teori dramaturgi dari Erving Goffman. Goffman memandang kehidupan sosial layaknya sebuah panggung pertunjukan, di mana individu berusaha menampilkan citra tertentu di hadapan orang lain. Dalam media sosial, akun palsu menjadi semacam topeng sosial yang memungkinkan seseorang memainkan identitas berbeda dari kehidupan nyata. Dengan identitas yang disembunyikan, individu merasa lebih bebas melakukan tindakan yang mungkin tidak akan dilakukan secara langsung di dunia nyata.
Akibatnya, media sosial menjadi ruang yang mempermudah munculnya perilaku menyimpang karena pengguna merasa tidak harus bertanggung jawab secara sosial. Temuan ini diperkuat oleh penelitian Izzah Tazkiyah dan Ainun Rizkyani Fadillah (2021) yang secara khusus mengkaji peran akun palsu terhadap perilaku cyberbullying di media sosial. Penelitian tersebut menemukan bahwa sebanyak 82,9% dari 210 responden mengaku menggunakan akun palsu atau akun anonim untuk melakukan tindak cyberbullying, sementara hanya 16,7% yang menggunakan akun aslinya. Seluruh tindakan pelecehan yang diteliti, mulai dari pesan yang menyinggung, memaki, hingga mengintimidasi, dilakukan melalui akun anonim. Temuan ini membuktikan secara empiris bahwa anonimitas bukan sekadar faktor pendukung, melainkan telah menjadi instrumen utama dalam aksi pelecehan digital.
Dampak dari pelecehan di media sosial tentu tidak bisa dianggap sepele. Banyak korban cyberbullying mengalami tekanan mental, kehilangan rasa percaya diri, kecemasan, bahkan depresi akibat komentar negatif yang diterimanya secara terus-menerus. Tidak sedikit remaja yang akhirnya menarik diri dari lingkungan sosial karena merasa takut dan tidak aman dalam menggunakan media sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan verbal di ruang digital memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sosial dan psikologis seseorang.
Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Orang tua, sekolah, pemerintah, hingga platform media sosial perlu bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Pendidikan literasi digital juga menjadi hal penting agar masyarakat memahami bahwa media sosial bukan tempat bebas untuk menyakiti orang lain. Etika komunikasi tetap harus dijaga meskipun interaksi dilakukan melalui layar digital.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi seharusnya membantu manusia membangun hubungan sosial yang lebih baik, bukan justru menjadi sarana untuk menyebarkan kebencian dan pelecehan. Kebebasan dalam media sosial harus diiringi dengan tanggung jawab sosial dan kesadaran moral. Jika penggunaan akun palsu terus dijadikan alat untuk melakukan cyberbullying, maka media sosial justru akan menjadi ruang yang memperbesar krisis etika dan hilangnya empati di kalangan generasi muda.
Daftar Pustaka
Difa Annas Haqie, Widyaning Hapsari, dan Karsiyati. 2024. “Peran Anonimitas dan Konsep Diri terhadap Online Disinhibition Effect pada Remaja.” 10(16): 238–252. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.13761862.
Izzah Tazkiyah, Ainun Rizkyani Fadillah, dan Fajar Wirahadi Kusuma. 2021. “Peran Akun Palsu terhadap Cyberbullying pada Media Sosial.” SITASI, 1(1): 77–83. DOI: https://doi.org/10.33005/sitasi.v1i1.74.





