Air Bersih dan Sanitasi Layak yang Belum Merata: Potret Ketimpangan di Kabupaten Seluma
foto ilustrasi (dok:canva)

Air Bersih dan Sanitasi Layak yang Belum Merata: Potret Ketimpangan di Kabupaten Seluma

Diposting pada

Oleh: Sonya Grise Veronika
Mahasiswa, Bengkulu

Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat menentukan kualitas hidup. Ketersediaannya tidak hanya berdampak pada kesehatan, seperti menurunkan risiko penyakit berbasis lingkungan, tetapi juga berpengaruh pada kesejahteraan sosial, produktivitas ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Namun, di banyak negara berkembang, keterbatasan akses terhadap air bersih dan sanitasi masih menjadi persoalan serius yang berkontribusi terhadap tingginya angka penyakit menular, terutama pada anak-anak (Limuris, 2021).

Isu akses air bersih dan sanitasi merupakan bagian penting dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs adalah komitmen global hingga tahun 2030 yang mencakup 17 tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, SDGs ke-6 berfokus pada penyediaan air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat guna menjamin akses yang sehat, memadai, dan terjangkau (Bulo dkk., 2024).

Pencapaian SDGs ke-6 di Indonesia masih menjadi tantangan karena luas wilayah dan keragaman kondisi daerah. Meski akses air bersih dan sanitasi terus meningkat, pemerataannya belum optimal, terutama di wilayah tertentu. Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma dalam Kabupaten Seluma Dalam Angka 2026, kondisi perumahan di Kabupaten Seluma telah mengalami perkembangan. Namun, masih terdapat sekitar 4.806 rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh seluas 197,34 hektare. Di sisi lain, akses listrik sudah menjangkau sebagian besar masyarakat dengan 53.267 pelanggan pada tahun 2025 (Badan Pusat Statistik, 2026).

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun infrastruktur dasar telah berkembang, pemerataan kualitas hunian dan akses layanan dasar, khususnya di wilayah pedesaan, masih menjadi tantangan. Salah satu wilayah yang merasakan kondisi tersebut adalah Desa Sungai Petai.

Desa Sungai Petai menjadi sorotan akibat kasus cacingan berat pada seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan yang harus dirawat intensif dalam kondisi serius. Kasus ini diduga berkaitan dengan keterbatasan akses air bersih dan sanitasi. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan bahwa anggota keluarga lain mengalami kondisi serupa, sehingga menunjukkan adanya faktor lingkungan dan sosial yang lebih luas (Aji Muhawarman, 2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus cacingan pada anak dipengaruhi oleh kondisi lingkungan rumah yang tidak layak, seperti lantai tanah, rumah lembap, serta sumber air yang terlalu dekat dengan septic tank sehingga berisiko tercemar. Selain itu, kurangnya pengawasan petugas kesehatan dan rendahnya pemahaman orang tua menyebabkan pemberian obat cacing tidak berjalan optimal.

Keterbatasan akses air bersih dan sanitasi berkaitan erat dengan kemiskinan struktural. Kondisi ekonomi yang lemah dan infrastruktur yang tidak merata membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan dasar sehingga meningkatkan risiko penyakit, sebagaimana terjadi di Desa Sungai Petai. Dampak tersebut menurunkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat, serta dalam jangka panjang memperkuat ketimpangan pembangunan.

Dalam perspektif sosiologi kemiskinan, kemiskinan tidak hanya dipandang sebagai akibat dari kelemahan individu, melainkan sebagai hasil dari struktur sosial yang belum mampu menyediakan akses yang merata terhadap berbagai sumber daya. Selain itu, kemiskinan juga berkaitan dengan deprivasi sosial, yaitu ketidakmampuan individu atau kelompok untuk mencapai standar hidup yang layak sesuai norma sosial, baik dalam aspek material maupun keterbatasan akses terhadap fasilitas publik dan kualitas hidup yang memadai.

Berdasarkan perspektif tersebut, kondisi di Desa Sungai Petai menunjukkan bahwa kemiskinan yang terjadi bersifat struktural dan kultural. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya rumah tidak layak huni serta terbatasnya akses terhadap air bersih dan sanitasi. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan dasar seperti makanan dibandingkan perbaikan kualitas tempat tinggal dan sanitasi.

Situasi ini memperlihatkan adanya lingkaran kemiskinan, di mana kondisi lingkungan yang tidak sehat memicu munculnya penyakit dan pada akhirnya menurunkan produktivitas masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga mencerminkan deprivasi sosial karena masyarakat belum mampu memenuhi standar hidup yang layak, baik dari segi kesehatan maupun lingkungan. Dengan demikian, kemiskinan menjadi faktor utama yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Dalam mewujudkan SDGs tujuan ke-6 di tengah berbagai permasalahan yang terjadi, diperlukan rekomendasi konkret untuk mengatasi tantangan tersebut. Pertama, pemerintah dan masyarakat perlu menyelenggarakan program edukasi berkelanjutan tentang hidup bersih dan sehat, misalnya melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah, posyandu, dan kegiatan komunitas. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada pengobatan.

Kedua, pemerintah harus memastikan bantuan pembangunan jamban, air bersih, dan sanitasi tersebar secara merata, tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan. Selain pembangunan, diperlukan pula sistem monitoring dan evaluasi berkala terhadap distribusi manfaat program agar ketimpangan dapat diantisipasi serta kebijakan dapat diukur keberhasilannya.

Ketiga, perlu dibentuk kelompok gotong royong yang melibatkan seluruh warga tanpa terkecuali. Langkah ini dapat memperkuat kebersamaan antarwarga tanpa adanya kelompok-kelompok tertentu. Keempat, pemerintah juga perlu membuka akses modal mikro atau program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin agar mereka mampu meningkatkan kualitas rumah dan sanitasi secara mandiri.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. Kabupaten Seluma Dalam Angka 2026.

Bulo, M.A.M., Ekayani, A.D., dkk. (2024). “Implementasi PAMSIMAS dalam Mendukung Pencapaian SDGs ke-6 di Indonesia”, Innovative: Journal Of …, 4, hlm. 10269–10282.

Limuris, C.F. (2021). “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, Jentera, 4(2), hlm. 515–517.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *