GELOMBANG dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Dalam rentang waktu yang berdekatan, sejumlah jurnalis di Bengkulu hingga Lubuklinggau mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari dugaan perampasan telepon genggam, ancaman verbal, hingga aksi pengejaran ketika melakukan peliputan. Rangkaian peristiwa itu memunculkan ironi besar di tengah demokrasi yang menjamin kebebasan pers. Wartawan yang datang untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik justru berhadapan dengan intimidasi di lapangan. Kasus pertama terjadi di Bengkulu. Wartawati Yanti melaporkan dugaan perampasan handphone saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026). Saat itu, Yanti sedang merekam keributan terkait dugaan permintaan iuran kepada pedagang di kawasan wisata tersebut. Namun situasi berubah tegang ketika telepon genggam yang digunakannya untuk merekam diduga dirampas oleh oknum di lokasi. “Hape saya dirampas,” ujar Yanti saat membuat laporan di Mapolresta Bengkulu. Tak hanya kehilangan alat kerja, Yanti juga mengaku mendapat tekanan verbal yang membuat dirinya ketakutan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Kasus tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bengkulu. PWI menilai tindakan itu telah mencederai profesi wartawan dan berpotensi menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang. Belum reda perhatian terhadap kasus tersebut, dugaan intimidasi kembali terjadi di Kepahiang. Wartawan Hendri Irawan melaporkan dugaan ancaman saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas PMD Kepahiang pada Kamis (30/4/2026). Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah wartawan disebut sempat berada di dalam ruangan yang terkunci selama sekitar 30 menit. Pintu diduga dikunci dari dalam dan kunci ruangan disebut dibuang keluar melalui jendela. Dalam situasi itu, muncul dugaan ancaman terhadap wartawan. “Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus, aku akan datang dan mencari satu-satu,” demikian ancaman yang dilaporkan. Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Sementara itu, dugaan intimidasi lain juga terjadi di Lubuklinggau. Seorang wartawan berinisial DI mengaku dikejar oknum karyawan perusahaan saat mendokumentasikan dugaan aktivitas pembuangan sampah di dekat permukiman warga. Menurut pengakuannya, ia tengah mengambil video untuk kepentingan pemberitaan ketika beberapa oknum diduga marah dan mengejarnya hingga masuk ke kawasan perumahan warga. “Saya sedang mengambil video untuk bahan berita. Setelah itu saya dikejar sampai masuk kawasan perumahan,” ungkap DI. Peristiwa itu bermula dari keresahan warga terkait dugaan pembuangan sampah oleh oknum karyawan PT Long Hai Internasional di dekat lingkungan permukiman. Rentetan kejadian tersebut kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan di lapangan masih menjadi persoalan serius. Padahal, kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, Dewan Pers bersama aparat penegak hukum juga memiliki SOP perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan perampasan alat kerja. Ketika wartawan mengalami intimidasi saat bekerja, yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis semata, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.
foto ilustrasi wartawan (Foto AI)

Intimidasi terhadap Wartawan Bengkulu Terus Berulang, Dari Perampasan HP hingga Wartawan Dikejar

Diposting pada

Oleh: Oktaliansyah

GELOMBANG dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Dalam rentang waktu yang berdekatan, sejumlah jurnalis di Bengkulu hingga Lubuklinggau mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari dugaan perampasan telepon genggam, ancaman verbal, hingga aksi pengejaran ketika melakukan peliputan.

Rangkaian peristiwa itu memunculkan ironi besar di tengah demokrasi yang menjamin kebebasan pers. Wartawan yang datang untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik justru berhadapan dengan intimidasi di lapangan.

Kasus pertama terjadi di Bengkulu. Wartawati Yanti melaporkan dugaan perampasan handphone saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026).

Saat itu, Yanti sedang merekam keributan terkait dugaan permintaan iuran kepada pedagang di kawasan wisata tersebut. Namun situasi berubah tegang ketika telepon genggam yang digunakannya untuk merekam diduga dirampas oleh oknum di lokasi.

“Hape saya dirampas,” ujar Yanti saat membuat laporan di Mapolresta Bengkulu.

Tak hanya kehilangan alat kerja, Yanti juga mengaku mendapat tekanan verbal yang membuat dirinya ketakutan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bengkulu. PWI menilai tindakan itu telah mencederai profesi wartawan dan berpotensi menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Belum reda perhatian terhadap kasus tersebut, dugaan intimidasi kembali terjadi di Kepahiang.

Wartawan Hendri Irawan melaporkan dugaan ancaman saat melakukan konfirmasi di Kantor Dinas PMD Kepahiang pada Kamis (30/4/2026).

Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah wartawan disebut sempat berada di dalam ruangan yang terkunci selama sekitar 30 menit. Pintu diduga dikunci dari dalam dan kunci ruangan disebut dibuang keluar melalui jendela.

Dalam situasi itu, muncul dugaan ancaman terhadap wartawan.

“Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluar aku bekasus, aku akan datang dan mencari satu-satu,” demikian ancaman yang dilaporkan.

Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Sementara itu, dugaan intimidasi lain juga terjadi di Lubuklinggau. Seorang wartawan berinisial DI mengaku dikejar oknum karyawan perusahaan saat mendokumentasikan dugaan aktivitas pembuangan sampah di dekat permukiman warga.

Menurut pengakuannya, ia tengah mengambil video untuk kepentingan pemberitaan ketika beberapa oknum diduga marah dan mengejarnya hingga masuk ke kawasan perumahan warga.

“Saya sedang mengambil video untuk bahan berita. Setelah itu saya dikejar sampai masuk kawasan perumahan,” ungkap DI.

Peristiwa itu bermula dari keresahan warga terkait dugaan pembuangan sampah oleh oknum karyawan PT Long Hai Internasional di dekat lingkungan permukiman.

Rentetan kejadian tersebut kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan di lapangan masih menjadi persoalan serius.

Padahal, kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Dewan Pers bersama aparat penegak hukum juga memiliki SOP perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan perampasan alat kerja.

Ketika wartawan mengalami intimidasi saat bekerja, yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis semata, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.

Penulis adalah wartawan di Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *