Catatan Tercecer Jurnalis Muda Aan Adedo Sapuan
INILAH potret kondisi di tanah Bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Rakyat seolah hanya menjadi penonton drama panjang antara eksekutif dan legislatif.
Salah satu persoalan yang tak kunjung selesai adalah soal 66 desa di Kabupaten Lebong yang bertahun-tahun hanya dipimpin oleh Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades). Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tak kunjung digelar. Inilah yang membuat muncul seruan keras, “Jangan perkosa hak demokrasi rakyat kecil.”
Selama bertahun-tahun, masyarakat hanya menyaksikan tarik-ulur kepentingan. Dua kali pergantian kepemimpinan di tanah leluhur ini justru kerap diwarnai konflik pergantian Pjs Kades. Lagi-lagi, rakyat kecil yang menjadi korban.
Situasi ini bak panggung drama yang terus dimainkan oleh eksekutif dan legislatif, memperlihatkan dugaan kelalaian dalam menata demokrasi yang bersih di Bumi Swarang Patang Stumang.
Lalu, pertanyaannya, apakah Pilkades serentak Kabupaten Lebong akan terlaksana pada 2025, 2026, atau bahkan 2027?
Melihat pemberitaan media online beberapa hari terakhir, dapat disimpulkan bahwa,
Legislatif mendesak percepatan tahapan Pilkades, mengklaim membawa aspirasi rakyat desa yang ingin segera menentukan pemimpinnya.
Eksekutif memilih bertahan dengan skenario yang telah disusun, beralasan setiap langkah harus sesuai prosedur dan regulasi, PP, Permendagri, Perda, atau Perbup, demi menghindari sengketa dan menjaga stabilitas.
Jika alasannya adalah tidak ada anggaran, maka solusinya sederhana, segera masukkan ke dalam APBD Perubahan. Dan jika dana Pilkades memang tidak tercantum di APBD, DPRD Lebong tidak bisa hanya menyalahkan Pemkab. Mengapa? Karena saat penyusunan APBD sebelumnya, DPRD juga punya hak dan kewajiban untuk mengusulkan.
Kalau masalahnya perda belum ada, DPRD bisa membuat Perda Inisiatif, itu pun kalau memang serius ingin Pilkades terlaksana. Sementara itu, Pemkab Lebong sebenarnya bisa saja membuat perda sendiri jika tidak ingin sepenuhnya berpedoman pada Permendagri. Bukankah 66 Pjs Kades itu hanya untuk mengisi kekosongan setahun, bukan untuk dipertahankan hingga bertahun-tahun?
Tarik-ulur ini membuat suasana politik Lebong memanas. Tapi di luar gedung rapat dan meja perdebatan, rakyat desa hanya bisa menunggu, bertanya dalam hati, Pilkades akan digelar tahun 2025, 2026, atau bahkan 2027?
Kalau benar demokrasi adalah milik semua orang, maka hentikan permainan ini. Segera beri rakyat kesempatan memilih. Karena menunda Pilkades berarti mengkhianati janji yang paling suci dalam berdemokrasi.
Penulis adalah wartawan di Kabupaten Lebong





