Tanah Itu Bukan Milik Negara: Perlawanan Diam-Diam Orang Papua
Tanah Itu Bukan Milik Negara: Perlawanan Diam-Diam Orang Papua

Tanah Itu Bukan Milik Negara: Perlawanan Diam-Diam Orang Papua

Diposting pada

Oleh: Kezia Nurul Shafira
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Bengkulu

Ketika alat berat datang atas nama pembangunan, orang Papua merespons dengan cara yang paling tua: menyembelih babi, memanggil leluhur, dan menegaskan bahwa tanah itu adalah milik mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, proyek-proyek strategis nasional—mulai dari food estate di Merauke hingga kawasan industri di pesisir selatan Papua—kembali membuka luka lama: perampasan ruang hidup yang dibungkus narasi pembangunan. Pemerintah menyebutnya investasi. Warga adat menyebutnya penghancuran.

Mereka datang membawa peta. Peta itu dibuat di Jakarta, ditandatangani di atas meja orang-orang yang mungkin belum pernah sekali pun menginjak tanah gambut di Merauke atau merasakan kabut pagi di atas Lembah Baliem. Di atas peta itu, tanah adat orang Papua telah berubah menjadi angka-angka: hektare, zonasi, dan kesepakatan.

Namun bagi orang Papua, tanah bukan sekadar angka. Tanah adalah nama moyang mereka.

Di tengah tekanan tersebut, sebuah tradisi kuno kembali bergema di lembah-lembah Papua: Bakar Batu, atau yang di beberapa wilayah dikenal sebagai pesta babi. Ritual ini bukan sekadar perayaan makan bersama. Ia adalah mekanisme sosial tertua yang masih hidup—cara masyarakat adat mempererat persatuan, menyatukan klan-klan yang berpencar, sekaligus menegaskan kepemilikan atas tanah secara kolektif.

Ketika babi disembelih dan batu dipanaskan, yang berlangsung bukan hanya proses memasak. Itu adalah sebuah pernyataan.

Negara kerap abai bahwa dalam hukum adat Papua, kepemilikan tanah tidak dibuktikan dengan sertifikat, melainkan dengan siapa yang mengadakan selamatan di atas tanah tersebut, siapa yang pernah membangun honai di sana, dan siapa yang dikuburkan di bawahnya. Pesta babi menjadi salah satu cara menegaskan hak itu. Ia adalah “sertifikat tanah” versi orang Papua.

Ironi terbesar dari proyek-proyek besar di Papua adalah ketika negara bergerak dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah lama diperdebatkan relevansinya, sementara komunitas adat bergerak dengan hukum yang jauh lebih tua daripada republik ini sendiri. Ketika dua sistem hukum bertabrakan, yang sering kalah bukan pihak yang salah, melainkan pihak yang tidak memiliki akses terhadap pengadilan.

Para aktivis dan akademisi yang mendampingi masyarakat adat Papua mencatat pola yang terus berulang: konsultasi publik yang hanya formalitas, persetujuan yang diperoleh tanpa pemahaman penuh, hingga ganti rugi yang tidak pernah sebanding dengan nilai kultural tanah yang dilepaskan.

Padahal, yang diserahkan bukan hanya sebidang lahan. Yang hilang adalah masa depan anak cucu, tempat ritual tahunan, serta hutan yang selama berabad-abad menjadi “apotek hidup” nenek moyang mereka.

Indonesia sebenarnya bukan tidak memiliki landasan hukum untuk melindungi hak masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun antara putusan hukum dan kenyataan di lapangan, jaraknya masih sepanjang Pegunungan Jayawijaya.

Implementasinya berjalan lambat, sementara investasi terus bergerak cepat.

Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar kebijakan baru, melainkan perubahan cara pandang terhadap Papua. Tanah Papua tidak seharusnya diperlakukan sebagai “sumber daya yang belum dioptimalkan”, melainkan sebagai rumah yang telah dijaga dan dikelola secara lestari selama ribuan tahun oleh masyarakat adat yang tidak perlu diajarkan cara mencintai tanahnya sendiri.

Pesta babi akan terus menyala. Bukan karena orang Papua menolak kompromi, melainkan karena ada hal-hal yang memang tidak bisa dinegosiasikan. Dan tanah leluhur adalah salah satunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *