Jepri Irwansah (Koordinator GPD-MLM)
Hari ini, Kamis, 3 September 2026, Wali Kota Lubuklinggau duduk bersama jajarannya. Mungkin membahas, mencari solusi, atau mengevaluasi secara menyeluruh terkait peredaran minuman keras di Kota Juara ini.
Dalam rapat tersebut, H. Rachmat Hidayat menegaskan pentingnya penataan dan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol, khususnya terkait perizinan usaha.
“Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” ujarnya.
Kutipan di atas, secara psikologis, tercermin adanya gejolak nurani dari lubuk hati yang paling dalam. Sementara Sekda H. Trisko Defriyansa, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Erwin Armeidi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag Medhio Line Sapta Windu, Kepala Dinas PMPTSP M. Johan Iman Sitepu, dan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau Fahrizal Raharja, mungkin baru berada pada fase sebagai pendengar yang baik.
Kami mendoakan Wali Kota semakin menjadi orang yang bijak dalam bereaksi dan beraksi, sehingga tidak menghabiskan energi untuk hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan dengan ketegasan dan aturan.
Sebab, setelah awak media membongkar aktivitas pergudangan yang diduga berisi minuman keras pada Jumat, 28 Agustus 2026 lalu, Wali Kota yang baru pulang dari Ternate, Maluku Utara, langsung melihat lokasi gudang tersebut setelah turun dari Bandara Silampari.
Nampaknya Wali Kota sungkan memerintahkan, sehingga harus melihat terlebih dahulu apa yang menyebabkan persoalan itu menjadi perbincangan di ruang media sosial dan masyarakat.
Wali Kota mungkin harus segera menempatkan sikap. Sebab, bisa saja ada pihak media maupun penasihat hukum yang memberikan laporan yang baik, agar tempat usaha oknum tersebut tidak digerus.
Pertanyaannya, Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, apakah belum cukup atau masih meragukan bagi kepala daerah untuk menyatakan sikap?
Investigasi kawan-kawan wartawan rupanya memberikan pencerahan. Ada aktivitas peredaran minuman keras yang diduga berlangsung tanpa sepengetahuan seorang wali kota.
Kocar-kacir pikiran oknum yang diduga memberi bekingan, kelabakan pula oknum yang selama ini menutup rapat aktivitas tersebut. Ketabuan itu akhirnya telanjang.
Kalau jajaran Pemkot Lubuklinggau saling lempar dan lepas tangan, lalu bagaimana Perda itu bisa ditegakkan?
Riak rakyat jangan didiamkan. Segel dahulu gudang setan.
Wassalam.










