Aqil Maulidan: Jangan Hakimi PT Sinar Kumala Naga Sebelum Ada Pembuktian, Hormati Sejarah dan Kontribusi Pengusaha Daerah!

Jakarta, 31 Oktober 2026 — Founder Milenial Silampari Institut (MSI) sekaligus Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Aqil Maulidan, meminta publik tidak terburu-buru membangun opini yang menghakimi PT Sinar Kumala Naga (SKN) dalam menyikapi perkembangan persoalan hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Aqil, setiap persoalan yang berkaitan dengan perusahaan harus dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen, dan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama perusahaan dalam proses penyidikan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan usaha maupun pendapatannya berasal dari tindak pidana.
“Jangan membangun opini yang seolah-olah sudah menyimpulkan kesalahan perusahaan sebelum proses hukum membuktikannya. Kita harus membedakan antara dugaan, proses penyidikan, dan putusan pengadilan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati,” tegas Aqil.
## Sejarah Pendirian SKN Harus Dilihat Secara Utuh
Aqil menilai sejarah pendirian PT Sinar Kumala Naga perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara proporsional. Berdasarkan informasi yang dimilikinya, SKN telah berdiri sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila perjalanan usaha SKN langsung disamakan atau digeneralisasi dengan perkara hukum yang berkaitan dengan pemerintahan Rita Widyasari.
“Kalau perusahaan sudah berdiri sebelum seseorang menjabat sebagai kepala daerah, tentu sejarah dan perjalanan bisnis perusahaan harus dilihat secara utuh. Jangan mencampuradukkan waktu pendirian perusahaan dengan dugaan perkara yang muncul kemudian. Jika ada dugaan hubungan atau transaksi tertentu, silakan dibuktikan secara spesifik melalui dokumen dan alat bukti,” ujarnya.
Aqil menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menghalangi KPK melakukan penyidikan. Namun, ia meminta agar setiap dugaan terhadap SKN didasarkan pada bukti yang jelas, bukan asumsi atau penghakiman di ruang publik.
## Pendapatan Perusahaan Harus Ditelusuri Berdasarkan Kegiatan Usaha
Aqil menyampaikan bahwa SKN merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Menurutnya, pendapatan perusahaan pada prinsipnya berasal dari kegiatan usaha pertambangan, produksi, dan penjualan hasil tambang.
“Pendapatan SKN harus dilihat dari kegiatan usaha pertambangan yang dijalankannya. Jangan serta-merta menganggap seluruh uang yang dihasilkan perusahaan sebagai hasil tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara. Apabila terdapat dugaan aliran dana yang tidak sesuai hukum, silakan ditelusuri melalui transaksi, dokumen keuangan, dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap aktivitas perusahaan harus mencakup aspek perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan negara, kegiatan produksi, pengelolaan lingkungan, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
## Persetujuan RKAB 2026 Harus Dinilai Berdasarkan Prosedur dan Dokumen
Terkait persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT SKN dengan batas produksi maksimal 1,5 juta ton, Aqil meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar teknis dan administratif penerbitan persetujuan tersebut.
Menurutnya, persetujuan RKAB merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses evaluasi, pertimbangan teknis, kapasitas produksi, data cadangan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan perlu dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses persetujuan dilakukan sesuai aturan, maka hal itu harus dijelaskan kepada publik berdasarkan dokumen resmi. Namun, jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, tentu harus dievaluasi sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul kecurigaan berkepanjangan akibat minimnya keterbukaan informasi,” katanya.
Aqil juga meminta agar hubungan usaha SKN dengan rantai pasok batu bara untuk kebutuhan kelistrikan, termasuk apabila terdapat kerja sama dengan PLN atau anak perusahaannya, dijelaskan berdasarkan kontrak dan dokumen resmi. Menurutnya, informasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kegiatan usaha perusahaan.
## Kontribusi Pengusaha Daerah Jangan Diabaikan
Di sisi lain, Aqil mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan pertambangan daerah juga perlu dinilai dari kontribusinya terhadap perekonomian dan masyarakat Kalimantan Timur.
Ia menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan dapat memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, perputaran ekonomi masyarakat sekitar, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan pendidikan.
Aqil juga mengapresiasi kiprah perempuan daerah yang mampu membangun dan mengembangkan perusahaan di sektor pertambangan batu bara, sebuah industri yang memiliki persaingan dan tantangan besar.
“Bagi kami, tumbuhnya pengusaha lokal, termasuk perempuan daerah yang mampu membangun perusahaan dan bersaing di industri pertambangan, merupakan hal yang patut diapresiasi. Kontribusi terhadap tenaga kerja, perekonomian masyarakat, dan pendidikan juga harus dilihat secara objektif dan berdasarkan data,” ungkapnya.
## Minta KPK dan ESDM Bekerja Profesional
Aqil meminta KPK mengusut perkara yang sedang ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga meminta ESDM memastikan seluruh proses perizinan dan persetujuan RKAB berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, status hukum perusahaan dalam suatu penyidikan harus ditempatkan secara tepat. KPK perlu mengungkap secara terang dugaan perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, hubungan transaksi, serta bukti yang mendasarinya. Sementara itu, ESDM perlu menjelaskan aspek administratif dan teknis kegiatan pertambangan SKN.
“Jika memang ditemukan bukti pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Namun, jangan sampai perusahaan dan seluruh orang yang bekerja di dalamnya menerima penghakiman publik sebelum ada pembuktian. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini,” tutup Aqil.
**Aqil Maulidan**
Founder Milenial Silampari Institut (MSI)
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PB SEMMI









