Hak Jawab dan Somasi dalam Konteks Jurnalistik Jauh Berbeda

Oleh Pranata Meksiko, S.Pd
DI TENGAH sorotan publik terhadap pejabat yang melayangkan somasi terhadap wartawan di Kabupaten Musi Rawas, nyatanya membuka banyak hal, salah satunya masih ada pejabat yang tidak paham fungsi pers secara utuh.
Hak jawab dan somasi dua hal yang jauh berbeda. Perbedaan mendasar, yakni somasi adalah upaya melalui jalur hukum atau bersifat peringatan/ancaman untuk menuntut. Sementara itu, hak jawab dalam konteks jurnalistik merupakan saluran atau jalur pers yang sifatnya dialogis untuk meluruskan atau menanggapi berita.
Perlu diketahui juga, hak jawab adalah mekanisme elegan dalam demokrasi, sementara somasi justru sering menjadi bentuk intimidasi. Dalam dunia jurnalistik khususnya, UU Pers sudah dengan jelas memberi ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab.
Gambaran sederhananya, hak jawab adalah jalan dialogis: membuka pintu koreksi, menyeimbangkan informasi, sekaligus menjaga martabat semua pihak. Media pun, dengan keterbukaan, bisa memperbaiki atau menambahkan versi pihak lain agar publik mendapat gambaran yang utuh.
Sebaliknya, somasi adalah bahasa hukum yang keras. Di luar konteks bisnis atau perdata, ketika dipakai dalam dunia pers, ia sering dibaca sebagai upaya membungkam, bukan memperbaiki informasi. Sebab, somasi lebih menggambarkan upaya menekan agar wartawan diam. Padahal, yang sejatinya dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan informasi, bukan pengaburan kebenaran lewat ancaman hukum.
Di sinilah letak perbedaan moralnya. Hak jawab menumbuhkan iklim sehat dalam pers, sementara somasi yang dipakai serampangan justru merusak iklim kebebasan pers. Negara demokrasi mestinya menjunjung hak jawab, bukan membiarkan somasi jadi alat menakut-nakuti wartawan.
Lebih jelasnya lagi, dalam konteks jurnalistik dan hubungan media dengan narasumber, somasi dan hak jawab semakin nyata berbeda, baik dari sisi hukum maupun etika pers. Somasi biasanya berupa surat peringatan atau teguran hukum (umumnya dari kuasa hukum) yang dilayangkan kepada seseorang atau instansi agar melakukan atau menghentikan suatu perbuatan.
Dalam konteks media, somasi biasanya dilakukan pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan. Sering kali, isi somasi malah bernarasi ancaman akan membawa kasus ke ranah hukum bila tidak ditindaklanjuti.
Artinya, somasi diatur dalam hukum perdata atau UU lain, bukan di UU Pers, karena sifatnya yang cenderung represif, legalistik, dan menekan wartawan/perusahaan pers.
Bagaimana dengan hak jawab?
Tentu sangat berbeda dengan somasi. Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Dalam konteks media, narasumber atau pihak terkait berhak mengajukan tanggapan kepada media, sementara media wajib memuatnya secara proporsional.
Dilihat dari sisi dasar hukum, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena lebih bersifat solutif. Terlebih, hak jawab juga merupakan bagian dari mekanisme etika jurnalistik, bukan ancaman hukum.
Dua hal yang jauh berbeda, bukan?
Penulis adalah wartawan Madya di Kota Lubuk Linggau









