Koperasi Merah Putih: Gedung Berdiri, Fungsinya di Mana?

Oleh Bdikar Anumtiko Ling Kricas
Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Pemerintah sedang mendirikan puluhan ribu gedung Koperasi Merah Putih (KMP). Targetnya mencapai 80.000 unit, masing-masing satu untuk setiap desa dan kelurahan. Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, lalu dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Gedung yang dibangun pun tidak kecil. Desain standarnya berukuran 20 x 30 meter di atas lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan biaya pembangunan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,6 miliar per unit.
Saya tidak menolak programnya. Gagasan koperasi desa adalah ide lama yang masuk akal. Yang saya persoalkan bukan gedungnya, melainkan fungsinya. Gedung bisa berdiri, tetapi belum tentu berjalan.
Mohammad Hatta menyebut koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. Prinsipnya jelas: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis oleh anggota, serta koperasi tumbuh dari kebutuhan warga, bukan dari perintah proyek. Konstitusi pun menempatkan koperasi pada posisi yang terhormat. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Bung Hatta memandang koperasi bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan politik dan moral yang efektif untuk membangun karakter bangsa. Melalui koperasi, rakyat dididik agar memiliki jiwa self-help atau kemandirian sehingga mampu menolong diri sendiri, sekaligus menumbuhkan solidaritas, kejujuran, dan kedisiplinan antarsesama anggota.
Untuk menggerakkan ekonomi rakyat dari bawah, Hatta membagi koperasi ke dalam tiga pilar utama, yakni koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, koperasi produksi untuk memberdayakan petani dan pengrajin agar terbebas dari jeratan tengkulak, serta koperasi kredit sebagai penyedia modal usaha yang adil. Pada akhirnya, cita-cita Hatta melalui koperasi adalah mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran yang dinikmati bersama secara merata, bukan hanya oleh segelintir orang.
Ada prinsip lama dalam arsitektur: form follows function—bentuk mengikuti fungsi. Louis Sullivan menuliskannya lebih dari seabad lalu. Maksudnya sederhana: tentukan dahulu untuk apa bangunan digunakan, baru rancang bentuknya. Program Koperasi Merah Putih justru membalik urutan itu. Bentuk dibangun lebih dahulu dalam ukuran yang seragam, sedangkan fungsinya baru dicari belakangan.
Dua Instruksi Presiden memang mempercepat pembangunan fisik. Namun, cepat membangun tembok tidak sama dengan siap menjalankan koperasi. Di sinilah letak kekeliruan cara berpikirnya. Sosiolog Robert K. Merton mengingatkan bahwa sebuah lembaga dapat gagal memenuhi tujuan yang justru menjadi alasan keberadaannya. Ia menyebut kondisi itu sebagai disfungsi. Gedung yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi desa bisa berakhir menjadi beban anggaran.
Henri Lefebvre juga membedakan dua nilai dalam setiap bangunan. Pertama, nilai tukar, yaitu harga dan nilai aset yang tercatat dalam laporan proyek. Kedua, nilai guna, yakni seberapa sering bangunan itu benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Gedung seharga Rp1 miliar tentu memiliki nilai tukar. Namun, nilai gunanya baru muncul apabila warga datang setiap hari. Tanpa itu, yang tersisa hanyalah aset mahal yang diam.
Brian Larkin menambahkan bahwa bangunan publik sering kali berdiri di atas janji pelayanan dan janji kemajuan. Ketika janji itu tidak ditopang oleh penggunaan nyata, bangunan hanya menjadi ruang kosong yang tetap berdiri. Fungsi tidak melekat pada dinding. Fungsi hidup di tangan orang yang menggunakannya. Jika tidak ada yang memakai, maka tidak ada fungsi.
Program KMP menggunakan satu cetakan untuk sekitar 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia. Angka itu memang terlihat rapi: satu desa, satu koperasi, satu gedung. Namun, desa-desa di Indonesia tidaklah seragam.
Ada desa padat di Pulau Jawa dengan puluhan ribu penduduk. Ada pula desa di pegunungan Papua atau pesisir Maluku yang hanya dihuni beberapa ratus jiwa dan tersebar berjauhan. Akses jalan, listrik, maupun internet pun sangat berbeda. James C. Scott menyebut kecenderungan negara membuat satu model baku lalu menerapkannya ke semua tempat. Hasilnya memang tampak rapi di atas kertas, tetapi sering meleset di lapangan karena mengabaikan kondisi nyata setiap desa.
Desain gedung berukuran 20 x 30 meter adalah contoh dari pendekatan tersebut. Ukuran itu mengandaikan jumlah penduduk yang besar, permintaan tinggi, modal kuat, dan akses yang lancar. Asumsi itu mungkin benar untuk sebagian desa, tetapi tidak untuk banyak desa lainnya.
Bayangkan tujuh unit usaha berada dalam satu gedung: gerai sembako, apotek, klinik, unit simpan pinjam, gudang, cold storage, dan layanan logistik. Seluruhnya membutuhkan pengelola yang terampil, pasokan yang stabil, pembeli yang ramai, listrik yang andal, serta internet yang memadai. Di desa kecil yang sepi, dari mana pembeli sebanyak itu akan datang? Di desa yang listriknya sering padam, bagaimana cold storage dapat berfungsi?
Risikonya sudah mulai terlihat. Lembaga kajian Celios memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman koperasi dapat mencapai Rp85 triliun. Seorang Wakil Ketua Komisi VI DPR bahkan mengkhawatirkan gedung-gedung tersebut berakhir mangkrak dan tidak terpakai. Peringatan itu memang keras, tetapi masuk akal.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar ramalan. Di Ciamis, pembangunan gedung koperasi di Desa Cinyasag berhenti di tengah jalan. Di Indramayu, proyek di Desa Karangkerta mangkrak sekaligus mengorbankan lapangan yang sebelumnya menjadi fasilitas umum. Bekas galian pun dibiarkan terbuka.
Di daerah lain, persoalannya justru terletak pada lokasi pembangunan. Di Temanggung, sebuah gedung koperasi dibangun di atas jalan umum hingga akhirnya pembangunannya dihentikan setelah viral. Di Blora, tembok koperasi menggerus sebagian atap gudang sekolah dasar. Di Lebak, gedung dibangun di tengah kawasan hutan dengan akses jalan yang curam dan sulit dijangkau warga. Ini bukan rumor. Berbagai media telah memberitakannya, dan pejabat setempat pun mengakuinya.
Ada satu hal lain yang mengganjal saya sebagai mahasiswa hukum. Pembangunan KMP banyak melibatkan Kodim dan Koramil. Pendataan lahan mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi yang meminta perangkat desa berkoordinasi dengan komando distrik militer. Saya menghargai kerja para prajurit. Namun, koperasi adalah urusan warga sipil. Di Temanggung, Dinas Koperasi setempat bahkan mengaku tidak dilibatkan dalam pembangunan fisik. Dinas yang paling memahami koperasi justru dipinggirkan. Ketika garis kewenangan menjadi kabur, akuntabilitas pun ikut kabur.
Saya menulis ini bukan untuk menolak koperasi, melainkan agar koperasi benar-benar hidup. Karena itu, saya mengajukan lima hal.
Pertama, rancang fungsi sebelum bentuk. Ukur terlebih dahulu kebutuhan setiap desa, baru tentukan ukuran gedungnya. Desa kecil mungkin cukup memiliki satu gerai dan satu unit simpan pinjam.
Kedua, buka anggaran kepada publik. Rincian biaya pembangunan setiap gedung harus dapat diakses oleh siapa pun.
Ketiga, lakukan audit menyeluruh oleh BPK dan aparat pengawas. Dana sebesar ini tidak boleh lolos tanpa pemeriksaan yang ketat.
Keempat, hentikan dan evaluasi pembangunan gedung di lokasi yang bermasalah. Bangunan yang berdiri di atas jalan umum maupun lahan sekolah wajib ditinjau ulang.
Kelima, kembalikan koperasi ke tangan warga. Prioritaskan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan, bukan sekadar pembangunan tembok. Biarkan anggota yang menentukan arah koperasinya sendiri.
Mendirikan gedung memang mudah. Mengisinya jauh lebih sulit. Fungsi koperasi tidak diukur dari berapa meter persegi luas bangunannya, melainkan dari berapa banyak orang yang datang, membeli, menabung, dan kembali lagi keesokan harinya.
Gedung Koperasi Merah Putih kini mulai banyak berdiri. Namun, pekerjaan yang lebih berat justru baru dimulai. Selama warga belum benar-benar menjadi pemilik sekaligus penggeraknya, bangunan itu belum layak disebut koperasi. Itu baru gedung. Tugas kita, sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, adalah memastikan bahwa yang berdiri bukan sekadar tembok, melainkan kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana dijanjikan oleh konstitusi.









