Mengurai Benang Kusut, Netralitas Kebijakan dan Etika Organisasi Profesi Guru

Rudi Nofindra
Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Bengkulu
BARU-BARU INI, beredar pesan berantai yang menimbulkan kegelisahan di kalangan para pendidik di Provinsi Bengkulu. Pesan tersebut mengaitkan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai E-Presensi dengan keanggotaan dan iuran organisasi profesi guru. Situasi ini bukan hanya memicu perdebatan, tetapi juga mengancam persatuan di antara para guru. Penting untuk kita semua, baik guru, anggota organisasi profesi, maupun masyarakat, melihat isu ini dengan pandangan yang jernih, kritis, namun tetap menyejukkan.
Kebijakan Publik untuk Seluruh Guru
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, termasuk Gubernur, adalah untuk kepentingan publik dan berlaku secara menyeluruh. Prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan. Artinya, semua guru di Provinsi Bengkulu, terlepas dari afiliasi mereka apakah PGRI, IGI, atau organisasi profesi lainnya seharusnya menerima perlakuan yang sama. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Wilayah Ikatan Guru Indonesia Damri Saidi, S.Pd.,MM yang menegaskan bahwa “setiap kebijakan Gubernur berlaku bagi semua guru di seluruh Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali” adalah penegasan yang sangat penting. Ini adalah landasan yang harus dijunjung tinggi, dan tidak boleh ada satu pihak pun yang mengklaim kebijakan tersebut sebagai hasil perjuangan atau hak eksklusif segelintir orang.
Mencoba mengasosiasikan suatu kebijakan dengan kepentingan satu organisasi tertentu adalah bentuk distorsi informasi yang merusak. Hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan menciptakan konflik horizontal di kalangan guru. Guru-guru yang seharusnya bersinergi dan berkolaborasi demi kemajuan pendidikan, justru dihadapkan pada situasi yang memecah belah.
Membedah Narasi yang Meresahkan
Pesan yang beredar mengaitkan usulan penghapusan kewajiban E-Presensi hanya untuk anggota PGRI yang bersedia membayar iuran. Narasi ini secara gamblang menunjukkan adanya diskriminasi dan praktik koersif (pemaksaan). Menggunakan jargon “perjuangan” sebagai pembenaran untuk memotong gaji dan memaksa keanggotaan adalah langkah yang tidak etis.
Organisasi profesi guru seharusnya menjadi wadah aspirasi, tempat para guru berkolaborasi, dan berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme. Perjuangan ini seharusnya bersifat inklusif, merangkul semua guru, bukan sebaliknya. Ketika keanggotaan dan iuran dijadikan syarat untuk mendapatkan perlakuan istimewa, maka esensi dari organisasi profesi itu sendiri telah bergeser dari wadah perjuangan menjadi alat kekuasaan. Ini sangat disayangkan dan tidak layak terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Mengedukasi, Bukan Mengintimidasi
Mendorong perbaikan di tubuh organisasi profesi guru tidak bisa dilakukan dengan narasi “pengancaman” atau “ultimatum”. Pendekatan seperti ini tidak akan membangun kesadaran, melainkan hanya menumbuhkan rasa ketakutan dan keterpaksaan. Sebaliknya, upaya edukasi dan pencerahan adalah jalan yang jauh lebih baik dan beradab.
Pengurus organisasi profesi sebaiknya berfokus pada:
- Meningkatkan layanan dan manfaat nyata bagi anggotanya, sehingga guru-guru secara sukarela dan tulus hati bergabung dan membayar iuran.
- Membangun komunikasi yang transparan dan terbuka, menjelaskan secara jelas bagaimana iuran digunakan untuk kepentingan bersama.
- Menjadi mitra kritis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang pro-guru, bukan mengklaim hak eksklusif atas kebijakan yang sudah ada.
Ketika guru merasa manfaat nyata dari organisasi, seperti adanya perlindungan hukum, program pengembangan profesional, atau advokasi yang efektif, mereka akan dengan bangga menjadi bagian dari organisasi tersebut.
Pada akhirnya, marilah kita bersama-sama membangun ekosistem pendidikan di Bengkulu yang harmonis dan profesional. Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Merekalah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga persatuan, menghindari konflik, dan berkolaborasi tanpa melihat sekat organisasi. Kepada seluruh guru di Bengkulu, mari kita saling mengingatkan bahwa gaji guru tidak boleh dan tidak perlu dipotong untuk pungutan organisasi jika tidak ada kerelaan, dan bahwa semua guru adalah sama di mata kebijakan dan hukum. Jaga integritas profesi dan jangan biarkan narasi yang memecah belah menguasai ruang-ruang diskusi kita.









